Home Education Hobi Modifikasi Kendaraan? Waspadai Lampu Terlalu Terang, Bisa Kena Sanksi dan Picu Kecelakaan

Hobi Modifikasi Kendaraan? Waspadai Lampu Terlalu Terang, Bisa Kena Sanksi dan Picu Kecelakaan

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Modifikasi kendaraan menjadi hobi bagi sebagian masyarakat mulai dari mengganti velg, memasang aksesori hingga menambahkan lampu pada bagian depan ataupun belakang kendaraan. Namun, modifikasi yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Lampu tambahan yang cahaya terlalu terang dapat mengganggu konsentrasi pengendara di belakang. Efek silau yang ditimbulkan membuat mata membutuhkan waktu untuk beradaptasi, sehingga pengemudi bisa terlambat merespons kondisi di depannya.

Tak hanya itu, cahaya yang berlebih juga dapat menurunkan fungsi lampu rem dan lampu sein kendaraan. Akibatnya, pengguna jalan lain kesulitan melihat isyarat kendaraan di depan yang hendak berhenti atau berbelok. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan dari belakang kendaraan.

Lihat juga: Lawan Arus Bukan Jalan Pintas, Korlantas Polri Ingatkan Ancaman Kecelakaan dan Sanksi Hukum

Berdasarkan Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang dipasangi perlengkapan sehingga mengganggu keselamatan berlalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak saat melakukan modifikasi kendaraan. Pastikan setiap perubahan yang dilakukan tetap memenuhi standar keselamatan dan tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.

Berkendara yang aman tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pengemudi, tetapi juga oleh kondisi kendaraan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×