Home Education Kenali Batas Dimensi dan Muatan Kendaraanmu, Jangan Asal Angkut Barang

Kenali Batas Dimensi dan Muatan Kendaraanmu, Jangan Asal Angkut Barang

0 comments

KORLANTAS POLRI, JakartaKorlantas Polri mengajak para pemilik dan pengemudi kendaraan, khususnya angkutan barang, untuk mengenali batas dimensi dan kapasitas muatan atau kendaraan Over Dimension dan Over Load, sebelum beroperasi di jalan raya. Langkah ini penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kendaraan Over Dimension dan Over Load merupakan kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi melebihi standar yang ditetapkan atau mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Untuk kendaraan dengan bak muatan terbuka, tinggi bak muatan harus lebih rendah dari jendela kabin belakang. Hal ini berdasarkan Pasal 55 ayat (4) PP no. 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Sementara untuk bak muatan tertutup, tinggi maksimalnya 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan. Hal ini mengacu pada Pasal 55 ayat (4) PP no. 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Adapun batas ukuran lainnya yakni lebar kendaraan maksimal 2,55 meter yakni berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP no 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ). Sedangkan untuk panjang tidak lebih dari 18 meter yang mengacu pada pasal 32 ayat (2) PP no. 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ).

Lihat juga: “Cuma Dekat”, Alasan Lama yang Tak Pernah Berubah

Kemudian untuk kendaraan muatan lebih atau over load, kategori yang diperbolehkan yakni kategori N1 merupakan kendaraan roda empat atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 3.500 kg. Kategori N2 memiliki JBB lebih dari 3.500 kg hingga 12.000 kg, sedangkan N3 memiliki JBB di atas 12.000 kg.

Untuk kendaraan trailer, kategori O1 memiliki jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (JBKB) hingga 750 kg. O2 berada di atas 750 kg hingga 3.500 kg, O3 di atas 3.500 kg hingga 10.000 kg, sedangkan O4 memiliki JBKB lebih dari 10.000 kg. Aturan tersebut berdasarkan Pasal 121 ayat (4) huruf D tentang kendaraan.

Korlantas Polri mengimbau pengguna kendaraan, khususnya angkutan barang, agar tidak mengabaikan ketentuan dimensi dan kapasitas muatan.

Mematuhi batas dimensi dan muatan bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengemudi, pengguna jalan lainnya, serta kondisi kendaraan saat melintas di jalan raya.

Dengan memperhatikan ukuran dan kapasitas kendaraan sebelum beroperasi, risiko kecelakaan akibat kendaraan terlalu besar atau membawa muatan berlebih dapat diminimalkan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×