KORLANTAS POLRI, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Sie STNK Subdit Regident kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi pada Kamis (30/07/2026). Layanan ini digelar untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mendatangi lokasi Samsat Keliling terdekat sesuai wilayah domisili. Berikut lokasi dan jam operasionalnya:
Lihat juga: Sering Tak Sadar Kena ETLE? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Sebelum STNK Diblokir
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo, pukul 09.00–14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
- Serpong: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman G-Town Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pukul 09.00–13.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Depok: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB.
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diimbau menyiapkan persyaratan berupa KTP asli sesuai nama pada STNK, STNK asli beserta fotokopi, serta bukti kepemilikan kendaraan yang masih berlaku. Pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan yang memerlukan proses administrasi di kantor Samsat induk.
Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Juli 2026. pic.twitter.com/7VAL90PEcD
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 29, 2026

