Home Kegiatan Satlantas Polres Tulungagung Catat 14,744 Pelanggaran Lalu Lintas, Mayoritas Pelanggar Dapat Teguran

Satlantas Polres Tulungagung Catat 14,744 Pelanggaran Lalu Lintas, Mayoritas Pelanggar Dapat Teguran

0 comments

KORLANTAS POLRI, TulungagungSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung, Jawa Timur, mencatat 14.744 pelanggaran lalu lintas selama Januari hingga Juni 2026 dengan mayoritas pelanggar mendapat sanksi teguran, Selasa (28/7/2026).

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 9.433 pelanggar diberikan teguran, sedangkan 5.311 pelanggar dikenai tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

“Selama enam bulan terakhir tercatat ada 14.744 pelanggar lalu lintas,” kata Iptu Ahmad dikutip Rabu (30/7/2026).

Ahmad menjelaskan penindakan tilang manual tetap diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan aksi balap liar.

Menurutnya, sebanyak 1.574 pelanggar masuk kategori pelanggaran berat sehingga dilakukan penindakan melalui tilang manual.

“Kalau tidak dilakukan tilang manual, tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera,” ungkap dia.

Lihat juga: Tekan Angka Kecelakaan dan Balap Liar, Satlantas Polres Mojokerto Gandeng Media

Sementara itu, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm atau kelengkapan berkendara yang tidak lengkap lebih banyak diselesaikan melalui pemberian teguran sebagai upaya edukasi keselamatan berlalu lintas.

Ia menilai tingginya angka pelanggaran menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.

Meski demikian, tingkat konfirmasi tilang elektronik oleh masyarakat terus mengalami peningkatan. Hingga semester pertama 2026, tingkat konfirmasi ETLE tercatat mencapai sekitar 85 persen.

Ia menjelaskan peningkatan tersebut dipengaruhi integrasi sistem ETLE dengan layanan administrasi kendaraan bermotor.

Melalui sistem tersebut, pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban denda tilang tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×