KORLANTAS POLRI, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini meliputi:
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
- Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat.
- Area Parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan.
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat.
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Lihat juga: SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM tidak habis sebelum melakukan perpanjangan. Pemohon juga diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan serta datang pada jam operasional pelayanan guna memperlancar proses administrasi.
Melalui layanan SIM Keliling, Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara.
Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Hari Rabu, 29 Juli 2026. pic.twitter.com/cJtQVA37q0
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 28, 2026

