KORLANTAS POLRI, Aceh Tenggara – Satlantas Polres Aceh Tenggara kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan tersebut digelar di empat lokasi mulai Rabu (29/7/2026) hingga Rabu (5/8/2026).
Program SIM Keliling ini menjadi upaya Satlantas Polres Aceh Tenggara menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Warga pun tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, layanan SIM Keliling digelar pada Rabu (29/7) di Pospol Ketambe, Senin (3/8) di Polsek Lawe Sigala-Gala, Selasa (4/8) di Polsek Bambel, dan Rabu (5/8) di Pos Lantas Kota, Kecamatan Babussalam.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta membawa fotokopi KTP dan SIM lama sebagai persyaratan administrasi.
Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Iptu Mardani mengatakan layanan SIM Keliling merupakan bentuk pelayanan Polri yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mempermudah warga memenuhi kewajiban administrasi berkendara.
Lihat juga: Satlantas Polres OKI Usung Semangat ‘Polantas KARIB’, Tekankan Pelayanan Humanis dan Berintegritas
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien. Melalui SIM Keliling, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Satpas. Silakan manfaatkan jadwal yang telah kami siapkan dengan membawa persyaratan yang lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar,” kata Iptu Mardani, Rabu (29/7/2026).
Iptu Mardani mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis sebelum melakukan perpanjangan. Menurutnya, SIM yang masih berlaku merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus tanggung jawab setiap pengendara dalam menjaga keselamatan di jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis. Lakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa sehingga prosesnya lebih mudah. Mari bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Melalui layanan SIM Keliling, Satlantas Polres Aceh Tenggara berharap pelayanan publik semakin mudah dijangkau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM yang masih berlaku sebagai syarat berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.

