KORLANTAS POLRI, Kampar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar menggelar patroli sekaligus memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Lintas Tengah KM 33, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Patroli dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kampar Ipda Brilian Sendi Putra Darpita bersama enam personel Unit Turjagwali.
Petugas memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani mengatakan patroli dan teguran humanis akan terus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dalam berlalu lintas.
Lihat juga: Tekan Angka Kecelakaan dan Balap Liar, Satlantas Polres Mojokerto Gandeng Media
“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui patroli dan teguran secara humanis, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang terpenting adalah melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani
Jajaran Satlantas Kampar juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, membawa kelengkapan surat kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Melalui patroli rutin dengan pendekatan persuasif, Satlantas Polres Kampar berharap tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif. Kehadiran personel di lapangan juga diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di jalan raya.

