KORLANTAS POLRI, Badung – Satuan Lalu Lintas Polres Badung terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan penyuluhan kepada para pengendara di Simpang Polres Badung, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih itu menyasar para pengguna jalan dengan memberikan imbauan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Edukasi dilakukan secara humanis untuk membangun kesadaran masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Didampingi Kanit Kamsel Aiptu Putu Ariasa bersama personel Satlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih menyampaikan sejumlah pesan keselamatan kepada pengendara, mulai dari kewajiban menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, membawa surat-surat kendaraan, hingga memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum digunakan.
Lihat juga: Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan, Ditlantas Polda Maluku Utara Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara
“Keselamatan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari,” kata AKP Ni Luh Tiviasih.
Selain memberikan penyuluhan secara langsung, personel Satlantas Polres Badung juga membagikan brosur yang berisi informasi mengenai etika berkendara yang aman, pentingnya disiplin berlalu lintas, serta langkah-langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas.
AKP Ni Luh Tiviasih berharap kegiatan edukasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung dapat terus ditekan.
“Dengan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, kami berharap dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menekan risiko terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polres Badung,” pungkasnya.

