KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis pada Senin (27/7/2026) untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima titik yang mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Pusat. Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan akses sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan tetap.
Lihat juga: SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (27/07/2026), meliputi:
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
- Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat.
- Area Parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan.
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat.
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini diimbau menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan serta memastikan masa berlaku SIM belum melewati batas ketentuan. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan tertib.
Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Hari Senin, 27 Juli 2026. pic.twitter.com/Lvn7TXvWty
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 27, 2026

