KORLANTAS POLRI, Jakarta – Merokok saat berkendara masih kerap dianggap sebagai kebiasaan sepele oleh sebagian pengemudi. Padahal, tindakan tersebut dapat mengurangi konsentrasi, mengganggu kendali kendaraan, hingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ketika mengemudi, perhatian pengendara seharusnya sepenuhnya tertuju pada kondisi jalan dan situasi lalu lintas. Namun saat merokok, pengemudi harus membagi fokus untuk menyalakan rokok, memegangnya, mengibaskan abu, hingga membuang puntung rokok. Aktivitas tersebut dapat mengurangi kewaspadaan dalam mengendalikan kendaraan.
Selain mengganggu konsentrasi, merokok saat berkendara juga memiliki sejumlah risiko yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, antara lain:
- Abu atau bara rokok dapat mengenai mata pengendara maupun pengguna jalan lain sehingga berpotensi memicu kecelakaan.
- Aktivitas merokok mengurangi konsentrasi dan mengganggu pandangan saat mengemudi.
- Puntung atau bara rokok yang dibuang sembarangan dapat memicu kebakaran, terutama di area yang terdapat material mudah terbakar.
- Respons pengemudi menjadi lebih lambat saat harus menghindari kendaraan lain atau menghadapi situasi darurat.
Lihat juga: Sering Dianggap Sama! Ini Perbedaan Blind Spot dan Black Spot yang Wajib Dipahami Pengendara
Secara hukum, pengemudi juga diwajibkan berkendara dengan penuh konsentrasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Apabila aktivitas merokok terbukti menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi saat berkendara, pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Korlantas Polri mengimbau untuk menghindari kebiasaan merokok saat mengemudi, untuk mengutamakan keselamatan dan menjaga fokus selama perjalanan merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah kecelakaan lalu lintas.

