KORLANTAS POLRI, Jakarta – Masih banyak pengendara yang menganggap istilah blind spot dan black spot memiliki arti yang sama. Padahal, keduanya merupakan istilah yang berbeda dan sama-sama penting dipahami karena berkaitan erat dengan keselamatan berkendara serta upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Blind spot atau titik buta merupakan area yang tidak dapat terlihat oleh pengemudi, baik melalui kaca spion maupun pandangan langsung. Kondisi ini bisa dipengaruhi oleh desain kendaraan, ukuran kendaraan, muatan, kondisi jalan, cuaca, hingga keberadaan kendaraan lain yang menghalangi pandangan. Risiko blind spot umumnya lebih besar pada kendaraan berdimensi besar seperti truk dan bus.
Karena itu, pengendara sepeda motor maupun mobil disarankan tidak berlama-lama berada di sisi kanan atau kiri truk dan bus. Jika wajah pengemudi kendaraan besar tidak terlihat melalui kaca spionnya, besar kemungkinan posisi kendaraan berada di area blind spot. Dalam kondisi tersebut, sebaiknya segera menyalip dengan aman atau menjaga jarak hingga keluar dari titik buta.
Lihat juga: Sein Bukan Formalitas, Korlantas Polri: Satu Isyarat Sederhana Bisa Selamatkan Nyawa
Sementara itu, black spot merupakan lokasi yang memiliki riwayat kecelakaan lalu lintas tinggi. Titik ini biasanya ditetapkan berdasarkan data kecelakaan yang berulang, misalnya di tikungan tajam, turunan panjang, persimpangan berbahaya, atau ruas jalan dengan tingkat risiko tinggi. Pengendara perlu mengurangi kecepatan, meningkatkan konsentrasi, serta mematuhi rambu-rambu ketika melintasi kawasan tersebut.
Memahami perbedaan istilah tersebut menjadi bagian penting dari budaya keselamatan berlalu lintas. Selain menguasai teknik mengemudi yang baik, pengendara juga perlu mengantisipasi potensi bahaya dari lingkungan sekitar, menjaga jarak aman, menggunakan kaca spion secara optimal, dan tidak melakukan manuver secara tiba-tiba. Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, risiko kecelakaan di jalan dapat diminimalkan.

