KORLANTAS POLRI, Pasuruan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang rambu peringatan berupa marka serong atau Chevron yakni penanda perubahan arah jalan atau lajur yang akan dilewati pada tong pengaman (traffic drum) di Bundaran Apollo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (25/7/2026). Pemasangan rambu ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan di kawasan yang dikenal sebagai titik rawan kecelakaan (blackspot).
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Jauhar Rizqullah mengatakan pemasangan rambu dilakukan setelah lokasi tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi, terutama pada malam hari dan saat hujan.
“Kita memasang rambu ini setelah area tersebut dinyatakan area blankspot dan cukup rawan pada malam hari dan hujan,” kata AKP Jauhar, dikutip Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, pemasangan rambu merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan kamseltibcarlantas. Selain memperjelas arah kendaraan saat melintasi tikungan dan bundaran, rambu juga diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan.
Lihat juga: Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan, Satlantas Lampung Utara Edukasi Pengguna Jalan
Ia mengimbau pengendara yang melintas di Bundaran Apollo, khususnya dari arah Gempol, agar mengurangi kecepatan, mematuhi rambu lalu lintas, dan lebih waspada karena terdapat belokan tajam.
“Bagi pengendara yang akan melintas di area Bundaran Gempol dari arah Gempol untuk selalu waspada mengingat belokan tajam,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Jauhar menuturkan penambahan rambu di titik rawan kecelakaan merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan melalui penyediaan fasilitas pendukung di ruas jalan.
“Ini merupakan wujud komitmen Polri dengan menambahkan rambu di titik rawan lakalantas,” kata AKP Jauhar.

