KORLANTAS POLRI, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (23/07/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima titik strategis yang mencakup Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Pusat. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling pada Kamis (23/07/2026) meliputi:
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
- Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat.
- Area Parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan.
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat.
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Lihat juga: Lupa Bawa SIM? Kini Cukup Tunjukkan SIM Digital dari Aplikasi Digital Korlantas Polri
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM sebelum habis agar dapat memanfaatkan layanan perpanjangan melalui SIM Keliling. Pemohon juga diharapkan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan serta mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku selama proses pelayanan.
Melalui layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat, dan profesional, sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi berkendara dengan lebih praktis.
Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Hari Kamis 23 Juli 2026. pic.twitter.com/tbFYY1VzrJ
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 22, 2026

