Home Education Mobil Pick Up Kembali Telan Korban Jiwa, Ini Bahaya Angkut Penumpang di Bak Terbuka

Mobil Pick Up Kembali Telan Korban Jiwa, Ini Bahaya Angkut Penumpang di Bak Terbuka

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kecelakaan mobil pick up yang mengangkut penumpang kembali menelan korban jiwa. Kali ini, sebuah mobil pick up mengalami kecelakaan tunggal di kawasan pintu keluar (exit) Gerbang Tol Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (23/7/2026). Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Akibat insiden tersebut, dua orang meninggal dunia dan lima penumpang lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kendaraan bak terbuka tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.

Kecelakaan ini menambah panjang daftar kecelakaan maut yang melibatkan mobil pick up pengangkut penumpang. Sebelumnya, kecelakaan serupa di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7/2026), merenggut 13 nyawa setelah mobil pick up bertabrakan dengan truk tronton. Padahal, kendaraan jenis pick up diperuntukkan sebagai angkutan barang, bukan untuk mengangkut orang.

Mobil pick up tidak dilengkapi kursi, sabuk pengaman, maupun sistem perlindungan bagi penumpang di bagian bak belakang. Kondisi tersebut membuat penumpang sangat rentan terpental atau mengalami cedera berat apabila terjadi pengereman mendadak, benturan, maupun kendaraan terguling.

Lihat juga: Lajur Kanan Tol Bukan untuk Santai, Pengendara Wajib Tahu Aturan Ini

Larangan penggunaan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 137 ayat (4) ditegaskan bahwa kendaraan angkutan barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan mobil pick up sebagai sarana angkutan penumpang meski dianggap lebih praktis atau hemat biaya. Keselamatan harus menjadi prioritas dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya agar risiko kecelakaan fatal dapat diminimalkan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×