Home Education Lajur Kanan Tol Bukan untuk Santai, Pengendara Wajib Tahu Aturan Ini

Lajur Kanan Tol Bukan untuk Santai, Pengendara Wajib Tahu Aturan Ini

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Masih banyak pengendara yang bertahan di lajur kanan jalan tol meski tidak sedang mendahului kendaraan lain. Kebiasaan yang dikenal sebagai lane hogger ini bukan hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Lane hogger merupakan istilah bagi pengemudi yang terus berada di lajur kanan dengan kecepatan tetap, sehingga menghalangi kendaraan lain yang hendak mendahului. Kondisi ini sering memicu antrean kendaraan di belakang dan membuat sebagian pengemudi memilih menyalip dari sisi kiri, manuver yang berisiko membahayakan keselamatan.

Padahal, lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan sebagai jalur untuk mendahului. Setelah proses menyalip selesai, pengemudi seharusnya segera kembali ke lajur kiri agar fungsi setiap lajur tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Lihat juga: Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa lajur sebelah kanan digunakan untuk mendahului kendaraan lain atau atas perintah petugas Kepolisian.

Dengan menggunakan lajur sesuai peruntukannya, pengendara tidak hanya menjaga kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membantu menciptakan perjalanan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×