KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kebiasaan berhenti melewati garis henti saat lampu merah masih sering ditemukan di sejumlah persimpangan jalan. Salah satunya terlihat di Simpang Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), ketika sejumlah kendaraan berhenti hingga menutupi zebra cross yang seharusnya menjadi jalur aman bagi pejalan kaki.
Akibatnya, pejalan kaki kehilangan ruang untuk menyeberang. Tidak sedikit yang terpaksa berjalan di sela-sela kendaraan atau berpindah ke titik penyeberangan lain demi mencari celah yang lebih aman. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Zebra cross merupakan fasilitas penyeberangan yang disediakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Ketika jalur tersebut terhalang kendaraan, pejalan kaki sering kali terpaksa menyeberang di sela-sela kendaraan atau keluar dari jalur yang telah disediakan, situasi tersebut membuat mereka lebih rentan terhadap bahaya lalu lintas.
Dalam berlalu lintas, keselamatan pejalan kaki menjadi salah satu hal yang harus diutamakan, karena setiap pengendara diharapkan mengurangi kecepatan saat mendekati persimpangan, menghentikan kendaraan tepat di belakang garis henti, serta memberikan ruang yang cukup bagi pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (2) mengamanatkan bahwa pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sementara itu, Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b mewajibkan setiap pengendara mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Lihat juga: Motor Baru Tanpa Pelat Nomor, Bolehkah Digunakan di Jalan?
Di sisi lain, pejalan kaki juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan pejalan kaki memanfaatkan zebra cross atau jembatan penyeberangan apabila tersedia.
Bagi pengendara yang melanggar marka jalan dengan berhenti melewati garis henti hingga menutupi zebra cross, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Pasal 131 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh prioritas ketika menyeberang di zebra cross. Oleh karena itu, menjaga area penyeberangan tetap bebas dari kendaraan bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan lain.
Membiasakan berhenti di belakang garis henti mungkin hanya membutuhkan beberapa detik. Namun, kebiasaan sederhana tersebut dapat memberikan ruang yang aman bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, saling menghormati, dan mengutamakan keselamatan.

