Home Education Motor Baru Tanpa Pelat Nomor, Bolehkah Digunakan di Jalan?

Motor Baru Tanpa Pelat Nomor, Bolehkah Digunakan di Jalan?

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Tak sedikit masyarakat yang langsung menggunakan kendaraan baru meski pelat nomor belum terpasang. Kondisi tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). Seorang pengendara motor listrik dihentikan karena kendaraan yang digunakan belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Saat dilakukan pemeriksaan, pengendara mengaku sepeda motor tersebut baru dibeli sekitar satu bulan lalu sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB masih dalam proses penerbitan. Pengendara juga telah mengenakan helm. Namun, saat petugas memeriksa kelengkapan berkendara, diketahui pengendara belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Anggota Korlantas Polri Brigadir Chici kemudian memberikan edukasi mengenai pentingnya melengkapi persyaratan administrasi sebelum berkendara di jalan raya.

Selain itu, bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKBnya masih dalam proses penerbitan dapat dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) beserta Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen dan tanda nomor sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan Polri bagi kendaraan yang belum selesai proses registrasinya. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan penggunaan STCK dan TCKB berakhir sehingga kendaraan wajib menggunakan STNK dan TNKB resmi saat dioperasikan di jalan.

Lihat juga: Nekat Lawan Arus, Pemotor “Disanksi” Hormat ke Pengendara yang Tertib

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Kelengkapan dokumen kendaraan dan kepemilikan SIM merupakan bagian penting dalam mewujudkan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.

Cara Mengurus STCK

Bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan STCK.
  • Melampirkan fotokopi KTP beserta KTP asli atau identitas lain yang sah, seperti SIM atau paspor.
  • Melampirkan izin usaha badan usaha yang mengajukan, seperti dealer, pabrikan, atau importir kendaraan.
  • Melampirkan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) yang diperoleh dari dealer atau pabrikan kendaraan.
  • Mengajukan permohonan penerbitan STCK setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Perlu diketahui, STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara. Setelah proses registrasi selesai dan STNK serta TNKB resmi diterbitkan, STCK dan TCKB tidak lagi digunakan.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×