KORLANTAS POLRI, Probolinggo – Satlantas Polres Probolinggo melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (21/07/2026). Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Arief Rifqi Mubarok tersebut turut disertai edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme konfirmasi pelanggaran hingga tata cara pembayaran denda secara elektronik.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendokumentasikan setiap pelanggaran menggunakan perangkat ETLE Handheld. Setelah pelanggaran terekam secara elektronik, pengendara diberikan surat konfirmasi sekaligus penjelasan mengenai tahapan penyelesaian tilang melalui sistem ETLE Nasional.
Petugas juga mengedukasi pelanggar agar memindai barcode yang tertera pada surat konfirmasi untuk mengakses rincian pelanggaran. Selanjutnya, pengendara diminta melengkapi data diri dan nomor telepon sebelum menerima kode BRIVA yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda secara elektronik.
Penerapan ETLE Mobile dan ETLE Handheld di Kabupaten Probolinggo menjadi langkah modern dalam menggantikan mekanisme tilang manual. Melalui aplikasi pada perangkat telepon genggam, petugas dapat merekam setiap pelanggaran secara elektronik, kemudian memverifikasi data kendaraan berdasarkan nomor registrasi yang terhubung dengan basis data registrasi kendaraan nasional. Sistem ini membuat proses penindakan lebih cepat, akurat, transparan, dan efektif tanpa lagi mengandalkan pencatatan manual.
Lihat juga: Merasa Kena Kamera ETLE? Cek Sendiri dalam 1 Menit
Selain mendukung transparansi penegakan hukum, sistem tersebut juga mampu mengidentifikasi kendaraan dari luar daerah serta mendeteksi ketidaksesuaian identitas kendaraan dengan data registrasi nasional. Pemilik kendaraan yang pelanggarannya telah tervalidasi akan menerima surat konfirmasi yang dilengkapi barcode sebagai akses untuk melihat detail pelanggaran dan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.
Kasat Lantas Polres Probolinggo berharap penerapan ETLE Mobile dan Handheld tidak hanya mengubah mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan.
Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga merupakan wujud kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dengan menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan dapat terus ditekan sehingga seluruh pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan selamat.

