KORLANTAS POLRI, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (22/07/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan akses sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu (22/07/2026) meliputi:
- Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
- Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat.
- Area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan.
- Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat.
- Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Lihat juga: SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diimbau menyiapkan dokumen persyaratan berupa KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya. Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan serta tetap tertib mengikuti prosedur pelayanan. Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM secara lebih cepat, praktis, dan nyaman.
Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Hari Rabu, 22 Juli 2026. pic.twitter.com/S1DPyeD9eK
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 21, 2026

