Home Kegiatan Nekat Lawan Arus di Sidoarjo? Siap-siap Kena Tilang ETLE Mobile

Nekat Lawan Arus di Sidoarjo? Siap-siap Kena Tilang ETLE Mobile

0 comments

KORLANTAS POLRI, Sidoarjo – Pengendara sepeda motor maupun mobil yang nekat melawan arus di sepanjang Jalan Frontage Road, mulai dari kawasan Waru hingga Buduran, kini harus bersiap menghadapi tindakan tegas dari Satlantas Polresta Sidoarjo. Frontage road merupakan jalan pendamping yang dibangun sejajar dengan jalan utama, seperti jalan nasional, jalan arteri, atau jalan tol.

Penertiban digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran tersebut yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, Minggu (19/7/2026).

Operasi penertiban digelar di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi pengendara untuk melawan arus demi memangkas waktu tempuh. Padahal, rambu larangan melawan arus telah terpasang dengan jelas di lokasi. Tindakan nekat tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya karena berisiko memicu kecelakaan.

Dalam penertiban itu, petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menindak pelanggar menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld atau tilang elektronik portabel. Perangkat tersebut memungkinkan petugas merekam pelanggaran dan melakukan penindakan secara digital di lokasi.

Lihat juga: Patroli Balap Liar di Bangka, Satlantas Polres Bangka Sita 12 Motor Berknalpot Brong

Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengatakan, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus untuk menekan angka kecelakaan di ruas frontage road.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta banyaknya kejadian kecelakaan di frontage road yang dipicu pengendara melawan arah. Karena itu, anggota kami melakukan penindakan menggunakan ETLE Mobile Handheld,” ujar Kompol Yudhi, dikutip Senin (20/7).

Menurut Kompol Yudhi, melawan arah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling berbahaya karena berpotensi menyebabkan tabrakan frontal dengan kendaraan dari arah berlawanan. Risiko tersebut tidak hanya membahayakan pelanggar, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Karena itu, Kompol Yudhi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dengan melawan arus hanya demi menghemat waktu perjalanan.

“Jangan karena ingin cepat sampai kemudian mengabaikan keselamatan. Patuhi rambu lalu lintas dan gunakan jalur yang benar. Kesadaran masyarakat sangat penting untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×