KORLANTAS POLRI, Jakarta – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Minggu (19/7/2026).
Layanan ini hadir di dua lokasi dan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Inten samping McDonald’s Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Lihat juga: Polantas KARIB Sambangi Pengemudi di Tol Jagorawi, Ingatkan Bahaya Parkir di Bahu Jalan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Karena itu, pengendara diimbau selalu mengecek tanggal kedaluwarsa SIM agar dapat memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

