KORLANTAS POLRI, Jakarta – “Rumah saya dekat, cuma sebentar.” Alasan seperti ini seringkali terdengar dari para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Padahal, kecelakaan lalu lintas tidak pernah dapat diprediksi bisa kapan saja, bahkan hanya beberapa meter dari tempat tinggal.
Pemandangan seperti itu masih sering dijumpai di jalan raya, saat Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menggelar edukasi di Jalan Kramat Bunder, kawasan Pasar Senen, Jumat (17/7/2026), petugas masih menemukan banyak pengendara yang berkendara tanpa helm.
Beragam alasan disampaikan para pengendara kepada petugas, mulai dari baru selesai mengantar anak sekolah, perjalanan yang dekat hingga merasa tidak perlu mengunakan helm. Namun, alasan-alasan seperti itu menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya keselamatan harus di tingkatkan.
Salah satu pengendara yang menjadi perhatian petugas yaitu satu keluarga ayah, ibu, dan dua anak kecil yang berkendara tanpa menggunakan helm, tidak ada kaca spion. Kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami cedera apabila terjadi kecelakaan.
Anggota Korlantas Polri Briptu Ecklesia mengingatkan bahwa fungsi helm tidak dapat digantikan oleh topi maupun kacamata. Helm dirancang untuk menyerap benturan sehingga mampu mengurangi risiko cedera serius pada kepala ketika terjadi kecelakaan.
“Mau bepergian sejauh atau sedekat apa pun, kalau sudah berkendara menggunakan sepeda motor, pastikan memakai helm. Jangan karena merasa dekat atau cuaca panas lalu mengabaikan keselamatan. Helm dibuat untuk melindungi kepala ketika terjadi benturan,” ujar Briptu Ecklesia.
Lihat juga: Hindari Tilang ETLE dengan Menutup Pelat Nomor, Pengendara Diingatkan Pentingnya Taat Aturan
Tak hanya memakai helm, pengendara juga harus memastikan tali pengaman helm terpasang dengan benar. Helm yang tidak dikancingkan dapat terlepas saat terjadi benturan sehingga tidak memberikan perlindungan yang optimal.
Pentingnya penggunaan helm untuk tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang tahun 2025 terjadi 158.508 kecelakaan lalu lintas atau meningkat 5,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara pada periode Januari hingga April 2026 tercatat 56.510 kecelakaan atau rata-rata 462 kejadian setiap hari. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara harus dimulai dari kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten.
Ketentuan tersebut telah diatur Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi maupun penumpang sepeda motor menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Membangun budaya tertib berlalu lintas tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dari setiap pengguna jalan. Mengenakan helm setiap kali berkendara merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan perlindungan besar. Sebab, tujuan utama setiap perjalanan bukan hanya sampai di tempat tujuan, tetapi juga pulang dengan selamat.

