Home Nasional 135 Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Dikembalikan Gratis, Pelayanan Satlantas Surabaya Tuai Apresiasi

135 Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Dikembalikan Gratis, Pelayanan Satlantas Surabaya Tuai Apresiasi

0 comments

KORLANTAS POLRI, Surabaya – Program Bazar Pengembalian Barang Bukti (BB) Kecelakaan Lalu Lintas yang digelar Satlantas Polrestabes Surabaya mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Sejak dibuka pada Rabu 1 Juli 2026, ratusan warga mendatangi Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya untuk mengambil kendaraan mereka yang sebelumnya menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas.

Hingga Sabtu 11 Juli 2026, tercatat sebanyak 135 kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya. Jumlah tersebut terdiri atas 123 sepeda motor dan 12 mobil.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan turut meninjau langsung proses pengembalian barang bukti dan berinteraksi dengan sejumlah warga yang datang mengambil kendaraannya. Beberapa di antaranya menceritakan pengalaman kecelakaan yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Surabaya, seperti Jalan Deres dan Jalan Darmo Kali.

Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika seorang ibu mengambil sepeda motor dengan kondisi rusak berat di bagian depan akibat kecelakaan yang menyebabkan anaknya mengalami patah tulang. Melihat kondisi tersebut, Kombes Pol. Lutfhie memberikan dukungan kepada keluarga korban.

“Silakan dibawa pulang, semoga anaknya cepat sembuh ya, Bu,” ucap Kapolres dikutip dari laman Radar Surabaya, Senin (13/7/2027).

Lihat juga: Antisipasi Kepadatan Hari Pertama Sekolah, Satlantas Humbahas Siagakan Personel di Jalur Utama

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, masyarakat dapat langsung menghubungi penyidik yang menangani perkara untuk mengambil kendaraan yang menjadi barang bukti.

Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, kendaraan dapat segera diserahkan kepada pemilik tanpa dipungut biaya.

“Hingga 11 Juli sudah ada 135 kendaraan yang diambil pemiliknya. Masyarakat bisa datang dan menghubungi penyidik. Jika persyaratannya sudah lengkap, silakan kendaraan diambil,” ujar dia.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang telah memenuhi ketentuan hukum dapat mengambil barang bukti secara gratis di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.

Kapolrestabes menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses pengembalian barang bukti. Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya oknum yang meminta imbalan.

“Kami pastikan gratis. Kalau ada yang meminta pembayaran, silakan laporkan melalui akun media sosial saya,” tegasnya.

Melalui program ini, Polrestabes Surabaya berharap proses pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas dapat berlangsung lebih cepat, mudah, transparan, serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×