Home Kegiatan Satlantas Polres Kaimana Tindak 31 Kendaraan, Mayoritas Pengendara Motor Tak Pakai Helm

Satlantas Polres Kaimana Tindak 31 Kendaraan, Mayoritas Pengendara Motor Tak Pakai Helm

0 comments

KORLANTAS POLRI, KaimanaSatlantas Polres Kaimana menertibkan kendaraan bermotor di Jalan Utarum Bantemi, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Kamis (9/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menindak 31 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Dari total pelanggaran yang ditemukan, sebanyak 25 sepeda motor ditilang karena pengendaranya tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara itu, enam mobil ditindak karena beroperasi tanpa TNKB.

Kasat Lantas Polres Kaimana Iptu David Rumbruren mengatakan penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kaimana.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Kaimana dapat mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, terutama kewajiban menggunakan helm berstandar saat mengendarai sepeda motor,” kata Iptu David dikutip Jumat (10/7/2026).

Lihat juga: Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan, Satlantas Tabalong Edukasi Pengguna Jalan Secara Langsung

Menurutnya, pelanggaran berupa tidak menggunakan helm masih menjadi salah satu penyebab utama tingginya risiko kecelakaan lalu lintas. Ia menyebut dalam beberapa hari terakhir bahkan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi terkait keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan diminta segera melakukan pembayaran di Kantor Samsat.

Serta pengendara agar selalu membawa dan melengkapi dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), sebelum berkendara.

Iptu David menegaskan Satlantas Polres Kaimana akan terus menggelar penindakan rutin terhadap pelanggaran kasat mata maupun kelengkapan administrasi kendaraan.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat lebih tertib, mengutamakan keselamatan, serta melengkapi seluruh persyaratan berkendara demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Kaimana,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×