KORLANTAS POLRI, Tulungagung – Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, memperpanjang masa penindakan terhadap truk yang melanggar larangan melintas di jalan alternatif Kecamatan Gondang.
Perpanjangan penindakan truk ini usai Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur mencatat 122 sopir dikenai sanksi tilang dalam enam hari pelaksanaan operasi, Selasa (7/7/2026).
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin, Selasa, mengatakan penindakan yang dimulai sejak Rabu (1/7) itu semula dijadwalkan berlangsung selama sepekan, namun kemudian operasi diperpanjang karena pelanggaran masih tinggi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, rapat koordinasi, memasang rambu pengalihan di 32 titik hingga portal jalan. Namun, pelanggaran masih tetap terjadi,” kata Iptu Zainudin dikutip Rabu (8/7).
Menurut dia, jalan alternatif Gondang merupakan jalan kelas IIIA yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) maksimal delapan ton.
Lihat juga: Antisipasi Kepadatan Arus Pagi, Satlantas Polres Lamsel Perkuat Pengamanan di Titik Rawan
Namun, hingga kini masih banyak truk roda enam yang nekat melintas di wilayah itu.
Karena jumlah pelanggaran belum menunjukkan penurunan, Satlantas memutuskan memperpanjang penegakan hukum hingga waktu yang belum ditentukan.
“Penindakan kami lanjutkan karena volume pelanggaran belum menurun,” ujarnya.
Selain masih banyak sopir yang melanggar, petugas juga menemukan sejumlah portal penghalang di Simpang Empat Cabe dirusak oleh oknum pengemudi agar truk dapat tetap melintas di jalur alternatif.
Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, sebagian sopir mengaku tetap menggunakan jalur alternatif karena perusahaan tidak menyediakan alokasi bahan bakar yang cukup untuk memutar melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau perusahaan angkutan barang mematuhi ketentuan yang berlaku. Angkutan umum saja sudah mematuhi jalur resmi, sehingga tidak ada alasan bagi truk barang untuk tetap melanggar,” pungkas Ahmad.

