KORLANTAS POLRI, Lampung Utara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara mulai mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis kamera handphone (HP) untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas, terutama di wilayah yang belum terpasang kamera ETLE statis.
Melalui sistem ini, petugas dapat melakukan penindakan secara elektronik dengan mendokumentasikan pelanggaran menggunakan perangkat khusus yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun melalui Kanit Gakkum Ipda Hendra Saputra mengatakan ETLE Mobile menjadi pelengkap sistem ETLE statis yang selama ini digunakan.
“Petugas kepolisian yang dioperasikan oleh Aipda A. Dhani bersama seorang anggota lalu lintas akan berkeliling ke wilayah yang belum tersedia ETLE statis. Mereka akan memotret setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan,” ujar Hendra, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Hendra, perangkat yang digunakan bukan handphone biasa, melainkan perangkat khusus yang sudah terhubung dengan database penindakan pelanggaran lalu lintas.
Lihat juga: Jaga Kelancaran Lalu Lintas, Satlantas Serang Monitor Galian Tanah di Kopo
Ia menjelaskan, mekanisme penindakan melalui ETLE Mobile sama seperti ETLE pada umumnya. Setiap hasil dokumentasi pelanggaran akan langsung dikirim ke bagian back office untuk dilakukan validasi data.
Setelah proses validasi selesai dan data dinyatakan lengkap, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk kemudian dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir.
Penerima surat diminta menghubungi nomor call center yang tercantum guna memperoleh informasi terkait mekanisme penyelesaian tilang elektronik.
Apabila kendaraan yang tercantum bukan miliknya, penerima surat dapat melakukan klarifikasi dengan mengisi formulir konfirmasi melalui situs web yang tercantum dalam surat tersebut.
Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran, pengendara wajib menyelesaikan pembayaran tilang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendra menambahkan, ETLE Mobile akan menyasar sejumlah pelanggaran yang mudah terpantau secara langsung seperti tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga melawan arus.
“Dengan sistem E-Tilang atau ETLE, proses penindakan dilakukan secara elektronik sehingga tidak ada lagi interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas,” pungkasnya.

