KORLANTAS POLRI, Bandar Lampung – Sebanyak 10 penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung berhasil lulus mengikuti tahapan ujian dan menerima Surat Izin Mengemudi Disabilitas (SIM D) secara gratis dari Satlantas Polresta Bandar Lampung. Program tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 sebagai bentuk pelayanan yang inklusif bagi masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP R. Manggala Agung mengatakan penerbitan SIM D tetap mengacu pada mekanisme dan standar yang berlaku dengan mengutamakan aspek keselamatan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemegang SIM tidak hanya memiliki legalitas berkendara, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan. Karena itu seluruh persyaratan, mulai dari kesehatan, psikologi, hingga ujian praktik, tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” kata AKP Manggala.
Ia menegaskan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh SIM selama memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak mengemudikan kendaraan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang berwenang.
Dari 10 peserta yang mengikuti seluruh rangkaian pengujian, semuanya dinyatakan lulus dan berhak menerima SIM D secara gratis sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
“Alhamdulillah seluruh peserta dinyatakan lulus dan hari ini SIM D sudah bisa kami serahkan. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri yang inklusif sekaligus hadiah Hari Bhayangkara ke-80 bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujarnya.
Lihat juga: Bakti Sosial dan Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga
AKP Manggala menambahkan, penentuan jenis disabilitas yang berhak memperoleh SIM D sepenuhnya berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis. Selama pemohon memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan berkendara, rekomendasi penerbitan SIM dapat diberikan.
“Yang menentukan adalah tim kesehatan. Jika memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan, tentu dapat diberikan rekomendasi untuk memiliki SIM. Prinsipnya, keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Seluruh peserta mengikuti tahapan penerbitan SIM sesuai prosedur, mulai dari wawancara, tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, hingga ujian praktik menggunakan kendaraan yang biasa digunakan sehari-hari.
Salah seorang peserta, Edi mengaku bersyukur dapat kembali memiliki SIM D setelah masa berlaku SIM miliknya yang diterbitkan pada 2020 telah habis. Ia menilai proses penerbitan SIM berjalan dengan baik dan tidak berbeda dengan pemohon lainnya.
“Semua proses kami ikuti, mulai dari wawancara, tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, hingga ujian praktik. Pelayanannya sangat baik,” ujar Edi.
Edi mengatakan SIM D sangat penting untuk menunjang aktivitasnya sebagai teknisi servis elektronik dan telepon seluler. Selain menjadi legalitas berkendara, SIM juga menjadi bukti bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan publik.

