Home Kegiatan Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Pesisir Selatan Gencarkan Penindakan Truk Over Dimension dan Over Load

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Pesisir Selatan Gencarkan Penindakan Truk Over Dimension dan Over Load

0 comments

KORLANTAS POLRI, Pesisir SelatanSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Selatan mengintensifkan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan over dimension dan over load di wilayah hukumnya, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, AKP Ade Saputra, bersama jajaran personel yang disebar di sejumlah ruas jalan utama untuk melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang maupun kendaraan niaga.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan dimensi kendaraan serta beban muatan guna memastikan seluruh kendaraan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendaraan yang terbukti melebihi batas ukuran maupun kapasitas muatan langsung ditindak sesuai aturan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, penilangan, hingga perintah pembongkaran muatan berlebih dan penahanan kendaraan apabila diperlukan.

Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan, AKP Ade Saputra, mengatakan pelanggaran over dimension dan over load masih menjadi persoalan serius karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta berdampak pada kondisi infrastruktur jalan.

Lihat juga: Tiga Truk Pasir Tabrakan Beruntun, Satlantas Kupang Dalami Penyebab Insiden

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran pengemudi dan pemilik usaha bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan membawa muatan berlebih,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan kapasitas muatan dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, mempercepat kerusakan badan jalan, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Ia menegaskan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan agar kepatuhan terhadap aturan kendaraan angkutan semakin meningkat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten. Harapannya, seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi dapat mematuhi aturan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan infrastruktur jalan tetap terjaga,” kata Ade.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pesisir Selatan berkomitmen menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus memastikan kondisi jalan tetap aman dan layak digunakan masyarakat.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×