Home Kegiatan Viral Penumpang Nekat Masuk Bagasi Bus Rute Cilegon-Cikande, Satlantas Cilegon: Sangat Berbahaya dan Langgar UU LLAJ

Viral Penumpang Nekat Masuk Bagasi Bus Rute Cilegon-Cikande, Satlantas Cilegon: Sangat Berbahaya dan Langgar UU LLAJ

0 comments

KORLANTAS POLRI, Cilegon – Sebuah video yang memperlihatkan penumpang duduk di ruang bagasi bawah bus viral di media sosial. Aksi tersebut disebut terjadi saat sejumlah penumpang nekat menempati ruang bagasi karena bus rute Cilegon menuju kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, sudah penuh penumpang.

Menanggapi hal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

AKP Ridwan mengatakan, ruang bagasi bus tidak diperuntukkan bagi penumpang, melainkan hanya untuk barang bawaan.

“Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Ia menambahkan, penumpang yang berada di ruang bagasi tidak mendapatkan perlindungan keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut berisiko tinggi jika terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, maupun situasi darurat lainnya.

Lihat juga: Jangan Sepelekan Lawan Arus! Korlantas Polri Ungkap Risiko Fatal dan Jerat Hukumnya

Selain membahayakan penumpang, praktik itu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi operator maupun pengemudi bus. Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

“Sopir maupun operator bus dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.

Satlantas Polres Cilegon memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum di wilayah hukumnya. Penindakan juga akan dilakukan jika ditemukan bus yang masih mengangkut penumpang di ruang bagasi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima tawaran untuk berada di ruang bagasi meski kondisi bus sedang penuh.

“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Laporkan jika menemukan pelanggaran seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, video penumpang duduk di bagasi bus tersebut beredar luas di media sosial dan menuai beragam komentar warganet terkait keselamatan serta kapasitas angkutan umum, terutama pada jam keberangkatan pekerja menuju kawasan industri Cikande.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×