KORLANTAS POLRI, Depok – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal membuka agenda pelatihan dan sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas Gelombang II T.A 2026 di Kinasih Resort Depok, Jawa Barat, Senin (11/5/2026).
Dalam sambutannya, Dirgakkum menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi penyidik menjadi penting seiring berkembangnya penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang kini tidak hanya dilihat dari faktor kelalaian pengemudi semata.

“Selama ini kecelakaan lalu lintas selalu dilihat dari sisi human error pengemudi saja. Padahal ada beberapa kasus yang memiliki unsur pidana dan itu harus diungkap agar sistem transportasi kita bisa diperbaiki,” kata Dirgakkum.
Ia menegaskan, dalam sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang menonjol, pihak pengusaha bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Dengan demikian, Korlantas berupaya memperkuat kemampuan penyidik melalui pelatihan, pemanfaatan teknologi dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga sertifikasi profesi.
“Output-nya kami ingin kemampuan penyidik semakin baik, sementara outcome-nya masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” katanya.
Lihat juga: Tingkatkan Profesionalisme, Korlantas Polri Gelar Pelatihan Penyidik Tindak Pidana Lalu Lintas
Brigjen Pol. Faizal juga menyinggung pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara laka lantas. Menurutnya, pendekatan tersebut tetap dikedepankan pada kasus-kasus tertentu mengingat kecelakaan lalu lintas pada dasarnya tidak diinginkan oleh siapa pun.
Namun demikian, untuk kasus kecelakaan menonjol terutama yang melibatkan kendaraan angkutan massal seperti bus, penanganannya akan menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
“Kami tetap melihat setiap kasus secara objektif, terutama apabila terdapat unsur pidana maupun dampak besar yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Nantinya, Korlantas juga berencana melibatkan pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan seperti perusahaan bus dan manufaktur kendaraan untuk memberikan tambahan pengetahuan teknis kepada para penyidik terkait analisis kecelakaan kendaraan.

