KORLANTAS POLRI, Depok – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Pelatihan dan Sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas Gelombang I, T.A 2026 di Kinasih Resort, Depok, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan pelatihan dibuka langsung oleh Kasubdit laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar. Agenda ini berlangsung hingga Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Kasubdit laka membacakan arahan dari Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal bahwa tindak pidana lalu lintas merupakan tantangan besar dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Oleh karena itu, peran penyidik dan penyidik pembantu menjadi sangat krusial sebagai garda terdepan dalam mengumpulkan bukti, mengungkap fakta, serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan berkeadilan.

“Peningkatan kompetensi dan profesionalisme penyidik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dinamika di lapangan terus berkembang, begitu pula dengan modus operandi kejahatan lalu lintas yang semakin beragam,” kata Kombes Pol. Mario.
Lihat juga: Polantas Menyapa, Kakorlantas Ajak Ojol Jadi Pahlawan Keselamatan di Jalan
Materi pelatihan disusun dengan melibatkan instruktur dari Bareskrim Polri dan Pusdik Lantas, mencakup investigasi, pengumpulan barang bukti, penanganan tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemahaman terhadap regulasi terbaru, termasuk pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peserta juga didorong untuk aktif berdiskusi terkait penerapan pasal-pasal hukum dalam kasus lalu lintas, termasuk penanganan pelanggaran over dimensi dan over load serta implikasinya terhadap tindak pidana yang menimbulkan korban jiwa.
“Tidak ada kata terlambat untuk belajar. Kita semua harus terus meningkatkan kapasitas agar mampu memberikan pelayanan penegakan hukum yang adil kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap melalui pelatihan ini, seluruh penyidik memiliki standar kualitas yang sama sehingga mampu bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara lalu lintas secara efektif.

