KORLANTAS POLRI, Sekadau – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau melaksanakan kegiatan edukasi penerangan keliling, dalam membangun kesadaran keselamatan berlalu lintas, terutama bagi penumpang sepeda motor yang kerap mengabaikan penggunaan helm, di jalan Keling Kumang, Kecamatan Sekadau Hilir, Minggu (3/5).
Kasi Humas Satlantas Polres Sekadau AKP Triyono mengingatkan bahwa keselamatan tidak boleh diabaikan, baik oleh pengendara maupun penumpang.
“Jangan hanya pengendara, penumpang juga wajib pakai helm. Utamakan keselamatan daripada kecepatan, karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kasi Humas Satlantas Polres Sekadau AKP Triyono.
Briptu Gunawan menambahkan, personel Satlantas Polres Sekadau membawa handbanner imbauan penggunaan helm SNI dan menegur langsung pengendara yang membonceng penumpang tanpa helm.
Lihat juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Siagakan Petugas Pendamping di Samsat, Warga: Proses Jadi Lebih Cepat
“Mengendarai sepeda motor wajib memakai helm untuk keselamatan, begitu juga dengan yang dibonceng,” ujar Briptu Gunawan.
Helm merupakan perlindungan utama untuk meminimalisir risiko fatal saat terjadi kecelakaan, bukan sekadar kelengkapan berkendara.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

