KORLANTAS POLRI, Jakarta – Momentum libur panjang kerap diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya menuju kawasan wisata dan sentra kuliner. Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan ruang parkir, terutama di area perkotaan dengan ruas jalan yang padat. Salah satu solusi yang umum diterapkan adalah parkir paralel di badan jalan yang telah ditetapkan secara resmi oleh otoritas setempat.
Parkir paralel bukan sekadar memanfaatkan ruang sempit, tetapi juga memerlukan keterampilan teknis dan kesadaran akan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas. Oleh karena itu, pengemudi (terutama pemula) perlu memahami cara yang benar dan aman dalam melakukan parkir paralel, sekaligus memastikan bahwa kendaraan diparkir di lokasi yang diperbolehkan.
Di sejumlah kota di Indonesia, fasilitas parkir paralel telah disediakan secara resmi dan tertata, seperti di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, yang menjadi salah satu contoh penataan parkir di ruang publik perkotaan. Pola serupa juga diterapkan di berbagai daerah lain guna mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Lihat juga: Ini Bedanya Sanksi Lupa SIM vs Tak Punya SIM, Jangan Sampai Keliru!
Langkah Teknis Parkir Paralel yang Aman:
- Amati dan Pastikan Lokasi Parkir Legal
Pastikan area parkir merupakan zona yang diperbolehkan, ditandai dengan rambu atau marka jalan. Hindari parkir di tikungan, dekat persimpangan, atau area yang mengganggu arus lalu lintas. - Nyalakan Lampu Sein dan Kurangi Kecepatan
Berikan isyarat kepada pengguna jalan lain dengan menyalakan lampu sein, kemudian perlambat laju kendaraan secara bertahap. - Sejajarkan Kendaraan dengan Mobil di Depan Ruang Parkir
Posisikan kendaraan sejajar dengan mobil yang berada di depan ruang parkir dengan jarak sekitar 50–100 cm. - Mulai Mundur dengan Sudut yang Tepat
Putar kemudi ke arah trotoar (atau sisi kiri jalan) secara perlahan sambil mundur hingga bagian belakang kendaraan masuk ke area parkir. - Luruskan Kendaraan
Setelah sebagian besar kendaraan masuk, luruskan posisi kemudi dan sesuaikan posisi kendaraan agar sejajar dengan tepi jalan serta tidak terlalu maju atau mundur. - Pastikan Jarak Aman
Sisakan jarak yang cukup dengan kendaraan di depan dan belakang untuk memudahkan keluar dari posisi parkir. - Aktifkan Rem Parkir dan Matikan Mesin
Setelah posisi aman, aktifkan rem tangan dan pastikan kendaraan dalam kondisi stabil sebelum ditinggalkan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan secara sembarangan, terutama di bahu jalan yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Parkir liar tidak hanya berpotensi menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pengemudi diharapkan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah maupun pengelola kawasan. Selain itu, penting untuk selalu memperhatikan rambu, marka, serta arahan petugas di lapangan, khususnya saat terjadi lonjakan volume kendaraan selama periode libur panjang.
Dengan memahami teknik parkir paralel yang benar serta mematuhi aturan yang berlaku, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus meningkatkan kenyamanan bersama di ruang publik.

