KORLANTAS POLRI, Blitar – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Timur turun tangan menangani kecelakaan antara truk bermuatan pasir dan KA Dhoho di perlintasan Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan secara komprehensif dengan dukungan teknologi pemindaian modern.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Septa Firmansyah mengatakan, pihaknya melakukan analisis menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut.
“Kami menganalisa kejadian kecelakaan tersebut baik dari segi kereta api maupun dari kendaraan truk. Kami juga melakukan pengecekan apakah penyebabnya dari kontur jalan atau faktor human error,” ujar AKBP Septa, dikutip hari ini, Kamis (30/4/2026).
Dalam proses olah TKP, tim menggunakan metode traffic accident analysis guna mengukur kecepatan kendaraan sebelum tabrakan terjadi. Pemindaian dilakukan dari delapan titik di sepanjang jalur rel, dimulai dari lokasi benturan hingga beberapa titik sebelumnya untuk merekonstruksi pergerakan kereta.
Tak hanya itu, badan truk dan rangkaian kereta juga dipindai untuk mengetahui titik benturan serta dampak yang ditimbulkan. Data tersebut nantinya akan dirangkai menjadi simulasi visual berbentuk video.
Lihat juga: Korlantas Polri Gelar Olah TKP Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Gunakan Metode TAA
“Baik kereta api, jalan, dan truk kami scan semua untuk membentuk wujud aslinya. Hasilnya akan keluar dua sampai tiga hari,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan jejak pengereman truk di sekitar lokasi kejadian. Dugaan sementara, kendaraan tersebut mengalami gangguan teknis hingga berhenti di dekat rel saat kereta melintas.
“Namun ini masih perlu dianalisa lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno menyebut, hasil analisis dari Tim TAA Polda Jatim masih dalam proses. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan penyebab kecelakaan sekaligus penegakan hukum.
“Hasil ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan penyebab kecelakaan sekaligus proses penegakan hukum,” pungkasnya.

