Home Headlines Satlantas Kediri Kota Ajukan 6 Titik Baru ETLE Statis

Satlantas Kediri Kota Ajukan 6 Titik Baru ETLE Statis

0 comments

KORLANTAS POLRI, KediriSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berencana menambah enam titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di sejumlah ruas jalan strategis. Langkah ini diambil untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan pengawasan berbasis teknologi di wilayah perkotaan.

Penambahan tersebut saat ini masih dalam tahap pengajuan ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pemasangan akan difokuskan pada titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran serta memiliki potensi kerawanan kriminalitas.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menjelaskan, lokasi pemasangan mencakup jalur utama hingga jalan provinsi. Titik tersebut kerap digunakan pengendara untuk melaju dengan kecepatan tinggi maupun menghindari pengawasan petugas.

“Mulai dari titik utama maupun jalan provinsi yang sering digunakan pengguna jalan untuk kebut-kebutan ataupun sering terjadi kriminal akan dipasang,” ujar AKP Yudho, dikutip Senin (27/04/2026).

Rencana penempatan ETLE statis meliputi simpang empat Alun-Alun Kota Kediri ke arah barat serta simpang tiga Terminal Tamanan ke arah utara. Selain itu, perangkat juga akan dipasang di simpang empat Mrican, simpang empat Semampir, dan simpang tiga water torn.

“Kemudian simpang empat Mrican, simpang empat Semampir, dan simpang tiga water torn. Kami utamakan di simpang tiga maupun simpang empat,” imbuhnya.

Menurut AKP Yudho, pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada pola pelanggaran yang sering terjadi di wilayah perbatasan kota. Area tersebut kerap dimanfaatkan pengendara untuk menghindari pemeriksaan di pusat kota.

Lihat juga: ETLE Handheld Jadi Andalan, Ditlantas PMJ Tindak 172 Pelanggar

“Di lokasi tersebut disinyalir juga masih banyak orang luar kota yang masuk ke dalam kota untuk melanggar lalu lintas. Juga sering dimanfaatkan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas untuk tidak melintas di pusat kota,” ungkap AKP Yudho.

Ia menambahkan, kendaraan dengan muatan berlebih sering ditemukan melintas di jalur lingkar luar. Modus ini dilakukan untuk menghindari penindakan oleh petugas di titik-titik utama.

“Mayoritas mereka (truk lebih muatan) menggunakan ring-ring luar. Begitupun kendaraan roda empat yang sudah tahu pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.

Berdasarkan evaluasi, pelanggaran yang paling banyak terekam kamera ETLE dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat. Jenis pelanggaran didominasi oleh tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan telepon seluler saat berkendara.

“Meskipun kaca film 80 persen tetap tembus. Jadi mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan bermain handphone tetap terdeteksi,” jelasnya.

Melalui penambahan ETLE ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat. Selain itu, teknologi ini juga dinilai efektif dalam membantu pengungkapan tindak kejahatan jalanan, termasuk kasus tabrak lari.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×