KORLANTAS POLRI, Bandar Lampung – Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung tengah bersiap menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto mengatakan pihaknya masih menunggu pelaksanaan rapat koordinasi lintas lembaga di tingkat nasional sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara resmi di daerah.
“Kami pada minggu ini akan melakukan rakor di tingkat nasional,” ujar Kombes Pol. Nicolas, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Melalui kebijakan ini, masyarakat nantinya tetap bisa memperpanjang STNK sekaligus membayar PKB meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan nama yang tercantum di dokumen kendaraan. Selama ini, ketidaksesuaian tersebut kerap menjadi kendala, terutama bagi warga yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.
Kepala Bapenda Lampung, Saipul menyebut kebijakan ini merupakan hasil koordinasi nasional antara pengelola Samsat dan kepolisian di seluruh Indonesia.
“Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani,” kata Saipul.
Ia menjelaskan, aturan ini hadir untuk menjawab persoalan klasik di lapangan. Sebelumnya, pembayaran pajak kendaraan mensyaratkan KTP yang sesuai dengan nama di STNK, sehingga tak sedikit masyarakat yang akhirnya menggunakan jasa perantara dengan biaya tambahan.
“Sekarang itu sudah dipermudah. Tidak harus KTP sesuai nama pemilik awal. Ini untuk membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Lihat juga: Polantas Menyapa di Sukabumi, Urus STNK hingga BPKB Kini Lebih Mudah dan Nyaman
Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat. Salah satunya, wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.
“Ada ketentuan dari kepolisian, wajib membuat pernyataan bahwa dalam waktu satu tahun harus melakukan balik nama,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghapusan dari sistem registrasi kendaraan bermotor.
“Kalau tidak dibalik nama dan tidak bayar pajak, nanti bisa dihapus dari sistem. Artinya, kendaraan itu tidak bisa lagi digunakan di jalan karena tidak terdaftar,” ujarnya.
Meski kebijakan ini telah diperbolehkan secara nasional dan bahkan mulai diterapkan di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini belum melakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat.
Saipul mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan lanjutan bersama Ditlantas Polda Lampung sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara luas.
“Kita di Lampung belum sosialisasikan. Kita masih menunggu undangan dari Dirlantas untuk dibahas bersama. Saya juga belum melaporkan ke gubernur,” ungkapnya.
Ke depan, kebijakan ini akan diintegrasikan dengan program keringanan pajak kendaraan yang tengah berjalan di Lampung. Pemerintah berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi praktik percaloan.

