Home Kegiatan Satlantas Polres Gresik Gunakan ETLE Handheld untuk Perkuat Penegakan Hukum

Satlantas Polres Gresik Gunakan ETLE Handheld untuk Perkuat Penegakan Hukum

0 comments

KORLANTAS POLRI, GresikSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld, dalam meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sistem penindakan berbasis elektronik ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus membangun kesadaran pengguna jalan di Kabupaten Gresik, Kamis (23/4).

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, mengatakan ETLE handheld menjadi inovasi penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan minim interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

“Melalui ETLE handheld, penindakan menjadi lebih fleksibel namun tetap berbasis sistem dan data. Ini juga untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, dikutip pada Jumat (24/4).

ETLE handheld menggunakan perangkat ponsel khusus yang terintegrasi dengan pusat data nasional. Petugas dapat merekam berbagai pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Data yang terekam akan langsung terkirim ke sistem untuk diverifikasi.

Lihat juga: Operasi Gabungan Satlantas Yogyakarta, Parkir Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas Ditertibkan

Sistem ini memiliki dua mekanisme penindakan, yakni tanpa henti dan verifikasi di tempat. Pada mekanisme tanpa henti, pelanggaran direkam saat patroli kemudian diproses di sistem pusat sebelum surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan. Sementara pada verifikasi di tempat, petugas menghentikan pelanggar dan melakukan input data secara langsung.

“Pelanggar akan mendapatkan barcode untuk proses verifikasi. Bahkan bukti pelanggaran bisa dicetak langsung di lokasi menggunakan perangkat portable,” tambahnya.

Setelah data diverifikasi, pelanggar diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti KTP dan SIM, serta membayar denda melalui kanal perbankan resmi. Proses ini dibuat lebih sederhana untuk menghindari praktik yang tidak sesuai prosedur.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×