Home Kegiatan Operasi Gabungan Satlantas Yogyakarta, Parkir Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas Ditertibkan

Operasi Gabungan Satlantas Yogyakarta, Parkir Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas Ditertibkan

0 comments

KORLANTAS POLRI, YogyakartaSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta melaksanakan kegiatan Patroli Istimewa yang dilanjutkan dengan operasi gabungan penertiban parkir tidak pada tempatnya di berbagai ruas jalan utama Kota Yogyakarta, Rabu pagi, 22 April 2026.

Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, mulai dari kawasan Pasar Ngasem, Jalan Bhayangkara, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Margo Utomo, hingga kawasan Jalan Kleringan dan Jalan Abu Bakar Ali. Petugas juga melakukan penyisiran di Jalan Suroto, Kridosono, Jalan Pasar Kembang, serta Jalan Jlagran.

Kasat lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat terus mengingatkan para pengendara agar mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, dengan mematuhi aturan berlalu lintas.

Melalui edukasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian diharapkan dapat mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan di wilayah Kota Yogyakarta.

Lihat juga: Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas ke Mahasiswa, Ditlantas Polda Kepri Gelar Police Goes To Campus

“Selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Edukasi ini dilakukan guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan di wilayah Kota Yogyakarta,” ujar Kasat lantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat, dikutip pada Kamis, (23/4).

Selain fokus pada penataan parkir, personel Satlantas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di seputaran Pos Gejayan Simpang Demangan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada pengendara yang tidak mengenakan helm serta melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran kasatmata.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas mencatat total penindakan sebagai berikut:

  1. Teguran Lisan: 31 pelanggar (terkait ketidaktertiban umum dan parkir).
  2. Tilang Manual: 3 pelanggar (penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek/brong).
  3. E-Tilang (Handheld): 7 pelanggar (khusus pelanggaran parkir di area terlarang).

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×