KORLANTAS POLRI, Belitung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung terus mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui kegiatan Dakgar Lantas (hunting system) berbasis ETLE Handheld di seputaran Kota Tanjungpandan, Kamis (16/4/2026).
Personel Satlantas menyasar pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, khususnya terkait kelengkapan kendaraan dan keselamatan berkendara.
Berdasarkan hasil penindakan, petugas mencatat sebanyak empat berkas tilang ETLE Handheld tervalidasi, dengan satu berkas telah terkonfirmasi. Pelanggaran didominasi pengendara roda dua dengan total 5 pelanggaran, mayoritas tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, mengatakan penerapan ETLE Handheld telah berjalan sejak 6 April 2026 dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak melengkapi spion, serta kelengkapan kendaraan lainnya,” ujar Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, dikutip pada Jumat (17/4).
Lihat juga: Patroli Knalpot Brong, Satlantas Polresta Barelang Kedepankan Cara Humanis ke Pelanggar
Setiap pelanggar yang terjaring ETLE wajib melakukan konfirmasi data diri melalui barcode yang diberikan petugas saat penindakan. Jika tidak melakukan konfirmasi, maka data kendaraan akan diblokir sehingga pemilik tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum menyelesaikan kewajibannya.
“Batas waktu konfirmasi dan pembayaran denda diberikan selama 12 hari,” tambahnya.
Salah seorang warga Tanjungpandan, Ardian, mengaku mendukung langkah Satlantas Polres Belitung yang menerapkan ETLE Handheld untuk menertibkan pengendara.
Menurutnya, penindakan tegas perlu dilakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Bagus kalau penindakan seperti ini rutin dilakukan. Jadi pengendara lebih disiplin, terutama soal pakai helm. Ini juga untuk keselamatan kita sendiri,” ucap Ardian.

