KORLANTAS POLRI, Sidoarjo – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik pada Operasi Ketupat Semeru 2026, Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan penindakan teguran tertulis kepada pengemudi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan barang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegakan aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan selama masa Operasi Ketupat Semeru 2026 pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Kendaraan yang termasuk dalam pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan,” ujar Tobing dikutip hari ini, Selasa (17/3/2026).
Lihat juga: Jelang Puncak Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Jaktim Sapu Ranjau Paku di Jalur Kalimalang
Dengan demikian, terdapat beberapa pengecualian kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi, diantaranya kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, logistik penanganan bencana alam, barang kebutuhan pokok, serta pupuk.
Kebijakan pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pemudik, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar dan aman.
“Pembatasan operasional angkutan barang merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa mudik Lebaran. Kami mengimbau para pengusaha dan pengemudi kendaraan barang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Satlantas Polresta Sidoarjo juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta saling menghormati sesama pengguna jalan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 demi terwujudnya mudik yang aman dan keluarga yang nyaman.

