KORLANTAS POLRI, Tanah Laut – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut merespons aduan warga terkait dugaan aksi balap liar di kawasan wisata Pantai Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantas Selatan, pada Minggu (01/03/2026) pagi. Kegiatan pengamanan dimulai sekitar pukul 06.00 WITA. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Adhitya Rizki Ridhotomo bersama personel Satlantas, Samapta, dan anggota piket fungsi. Kegiatan dilaksanakan melalui pola Quick Response sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat. Petugas hadir di lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan upaya preventif dan represif untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Imbauan diberikan kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas. Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot tidak standar dan kelengkapan yang tidak memenuhi ketentuan.
Lihat juga: Satlantas Lahat Ingatkan Tetap Fokus Jaga Keselamatan Berkendara Saat Puasa
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 68 unit kendaraan diamankan karena terindikasi melanggar aturan dan berpotensi digunakan untuk balap liar. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam merespons keluhan masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di kawasan wisata.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tidak lagi melakukan aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas, dikutip Senin (02/03/2026).

