Home Kegiatan 110 Motor Terjaring Penertiban Balap Liar Satlantas Polres Jember

110 Motor Terjaring Penertiban Balap Liar Satlantas Polres Jember

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jember Satlantas Polres Jember kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas balap liar di sejumlah ruas kota yang selama ini dikeluhkan warga. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 110 sepeda motor disita karena dinilai tidak memenuhi ketentuan lalu lintas dan standar teknis kendaraan.

Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata menyampaikan bahwa penindakan difokuskan pada kendaraan yang tidak layak jalan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta kenyamanan publik.

“Total kendaraan roda dua yang telah diamankan mencapai 110 unit, hasil penindakan yang dilakukan petugas,” ujar Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata, Senin (26/1/2026).

Dari temuan di lapangan, sebagian besar motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), tidak memiliki TNKB, hingga modifikasi yang dinilai melampaui batas aturan teknis.

“Seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Pos Satlantas Polres Jember untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

AKP Bernardus mengungkapkan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kebisingan kendaraan dan aksi balap liar yang marak terjadi, terutama pada malam hari.

Lihat juga: Satlantas Polres Palangka Raya Tindak 170 Sepeda Motor yang Terlibat Balap Liar

“Ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas serta memberikan efek jera bagi para pelanggar. Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” paparnya.

Dirinya berpesan agar pengendara selalu mematuhi aturan teknis kendaraan dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Gunakan kendaraan sesuai spesifikasi, lengkapi surat-surat kendaraan, dan patuhi peraturan yang berlaku,” pesan Kasatlantas.

Selain menyasar pengendara, polisi juga mengimbau pemilik bengkel dan toko variasi agar tidak sembarangan menjual peranti yang melanggar aturan.

“Kami mengimbau pemilik bengkel maupun toko variasi motor untuk lebih selektif dalam melayani pembeli, terutama terkait knalpot,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×